Global
JAKARTA: Pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan pungutan terhadap penerimaan murid baru SD dan SMP, terutama sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS.
Sanksi atas sekolah yang bandel itu akan diatur oleh pemerintah daerah setempat karena terkait dengan otonomi daerah.
"Sekolah yang menerima bantuan operasional siswa [BOS] dilarang melakukan pungutan. Untuk itu, Pemda harus mengawasi dan memberikan sanksi jika ditemukan kasus pungutan," kata Menko Kesra Agung Laksono malam ini di kantornya saat diskusi tentang pendidikan bermutu dan terjangkau.
Menurut Agung, berbagai pungutan saat penerimaan siswa baru, sangat tidak mendukung program Pendidikan Untuk Semua, dan program wajib belajar (Wajar) 9 tahun yang digulirkan pemerintah. Akibatnya, membuat siswa miskin tidak bisa bersekolah di sekolah favorit.
Untuk itu, katanya, jika masyarakat menemukan ada sekolah yang melakukan pungutan, diminta untuk melaporkan ke dinas pendidikan agar ditelusuri dan diawasi. Jika ditemukan bukti, maka sekolah itu harus diberikan sanksi.
Pemerintah sendiri, katanya, akan melakukan berbagai langkah untuk menghilangkan paradigma sekolah favorit dan tidak favorit. Caranya dengan memberikan standar yang sama, agar terwujud pendidikan untuk semua.
"Dengan begitu, tidak ada lagi penumpukan calon siswa pada sekolah yang sama," ujar Agung yang didampingi Agus Sartono, Deputi IV Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra.
Agung juga menjelaskan pemerintah sudah menganggarkan beasiswa untuk siswa miskin. Sebanyak Rp1,6 triliun untuk 3,6 juta siswa miskin, dan sekitar Rp1 triliun untuk 250.000 oramg mahasiswa.
Dengan adanya beasiswa ini, sekolah tidak boleh lagi menolak siswa miskin dengan cara melakukan pungutan.
"Agar pendidikan untuk semua benar-benar dapat dinikmati oleh semua siswa di berbagai tingkatan, di semua jenjang, dan di setiap daerah, pemerintah akan menaikkan anggaran BOS pada 2012. Diharapkan pada 2011 ini juga naik, sehingga kenaikan anggaran BOS pada tahun depan tidak terlalu melonjak," ujarnya.
Terkait dengan masih adanya kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS, pemerintah juga akan memberikan sanksi. Apa bentuknya, dilihat dari kelalaian yang dilakukan. Bisa berupa teguran, surat peringatan, hingga pemecatan.
"Yang memberikan sanksi tetap Pemda, bukan pemerintah pusat."
Agung berharap tidak ada lagi alasan daerah untuk memperlambat penyaluran BOS karena itu hak peserta didik. "Jangan sampai juga ada sekolah yang melakukan pinjaman untuk menutupi biaya operasional sekolahnya," tegasnya.
Kementerian Pendidikan Nasional sendiri mengusulkan penambahan dana BOS sebesar Rp7,5 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Sehingga semua menjadi Rp27,5 triliun. Anggaran ini dipastikan bisa mencakup 100% kebutuhan operasional siswa di sekolah.
sumber: bisnis.com
SD Dan SMP Yang Pungut Biaya Dapat Sanksi
7:03 PM
No Comments
JAKARTA: Pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan pungutan terhadap penerimaan murid baru SD dan SMP, terutama sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS.
Sanksi atas sekolah yang bandel itu akan diatur oleh pemerintah daerah setempat karena terkait dengan otonomi daerah.
"Sekolah yang menerima bantuan operasional siswa [BOS] dilarang melakukan pungutan. Untuk itu, Pemda harus mengawasi dan memberikan sanksi jika ditemukan kasus pungutan," kata Menko Kesra Agung Laksono malam ini di kantornya saat diskusi tentang pendidikan bermutu dan terjangkau.
Menurut Agung, berbagai pungutan saat penerimaan siswa baru, sangat tidak mendukung program Pendidikan Untuk Semua, dan program wajib belajar (Wajar) 9 tahun yang digulirkan pemerintah. Akibatnya, membuat siswa miskin tidak bisa bersekolah di sekolah favorit.
Untuk itu, katanya, jika masyarakat menemukan ada sekolah yang melakukan pungutan, diminta untuk melaporkan ke dinas pendidikan agar ditelusuri dan diawasi. Jika ditemukan bukti, maka sekolah itu harus diberikan sanksi.
Pemerintah sendiri, katanya, akan melakukan berbagai langkah untuk menghilangkan paradigma sekolah favorit dan tidak favorit. Caranya dengan memberikan standar yang sama, agar terwujud pendidikan untuk semua.
"Dengan begitu, tidak ada lagi penumpukan calon siswa pada sekolah yang sama," ujar Agung yang didampingi Agus Sartono, Deputi IV Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra.
Agung juga menjelaskan pemerintah sudah menganggarkan beasiswa untuk siswa miskin. Sebanyak Rp1,6 triliun untuk 3,6 juta siswa miskin, dan sekitar Rp1 triliun untuk 250.000 oramg mahasiswa.
Dengan adanya beasiswa ini, sekolah tidak boleh lagi menolak siswa miskin dengan cara melakukan pungutan.
"Agar pendidikan untuk semua benar-benar dapat dinikmati oleh semua siswa di berbagai tingkatan, di semua jenjang, dan di setiap daerah, pemerintah akan menaikkan anggaran BOS pada 2012. Diharapkan pada 2011 ini juga naik, sehingga kenaikan anggaran BOS pada tahun depan tidak terlalu melonjak," ujarnya.
Terkait dengan masih adanya kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS, pemerintah juga akan memberikan sanksi. Apa bentuknya, dilihat dari kelalaian yang dilakukan. Bisa berupa teguran, surat peringatan, hingga pemecatan.
"Yang memberikan sanksi tetap Pemda, bukan pemerintah pusat."
Agung berharap tidak ada lagi alasan daerah untuk memperlambat penyaluran BOS karena itu hak peserta didik. "Jangan sampai juga ada sekolah yang melakukan pinjaman untuk menutupi biaya operasional sekolahnya," tegasnya.
Kementerian Pendidikan Nasional sendiri mengusulkan penambahan dana BOS sebesar Rp7,5 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Sehingga semua menjadi Rp27,5 triliun. Anggaran ini dipastikan bisa mencakup 100% kebutuhan operasional siswa di sekolah.
sumber: bisnis.com
0 comments:
Post a Comment