Awas, Hacker Ancam Perbankan


SEMARANG : Perbankan nasional bakal terancam aksi hacker online banking yang semakin semarak membobol dana nasabah dan bank di berbagai negara, akibat belum adanya peraturan yang mengatur transaksi melalui internet itu.

Ketua Dewan Pengawas Etika Bisnis Perbankan, Pradjoto, mengingatkan kalangan perbankan agar mewaspadai aksi hacker online banking yang sekarang ini semarak di luar negeri, dan sewaktu-waktu akan mengancam perbankan nasional.

"Saat ini hacker online banking tengah menjadi perhatian perbankan di luar negeri, dan cepat atau lambat itu akan masuk ke Indonesia," ujarnya saat berbicara dalam sebuah seminar yang digelar oleh Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Jateng di Semarang hari ini.

Dia memberikan contoh Inggris yang merupkan salah satu negara paling semarak terjadinya aksi kejahatan perbankan yang dilakukan oleh hacker secara online banking saat ini.

Dia menyarankan yang perlu dilakukan perbankan nasional saat ini di antaranya para pelaku perbankan menghimbau kepada nasabahnya untuk selalu mengupdate antivirus pada komputer miliknya.

Selain itu, lanjutnya, untuk mengantisipasi pembobolan oleh hacker, perbankan diharapkan juga harus menyarankan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan online melalui komputernya sendiri, tidak memakai jasa Internet umum atau warnet (warung Internet).

Hal semacam ini semestinya dibuat aturan tersendiri oleh perbankan, mengingat sampai sekarang belum ada Peraturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur transaksi perbankan secara online.

Pradjoto memaparkan hingga kini kejahatan perbankan yang sering terjadi di Indonesia adalah kejahatan perbankan yang bergerak secara tradisional, yakni dimana kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum bekerja sama dengan orang dalam perbankan.

"Seringkali kejahatan terjadi karena ada inisiatif sindikat yang melibatkan orang di dalam perbankan, seperti contoh kasus Bank Mega, Bank Mandiri, dan Citibank. Kejahatan yang menjebol dana nasabah ini menyebabkan kepercayaan bank menurun," tuturnya.

Namun, lanjutnya, meskipun tingkat kepercayaan menurun tidak menyebabkan nasabah untuk berhenti menyimpan dananya di bank.

Menurut dia, perbankan harus mempersiapkan sistem super defensif untuk menghadapi kejahatan tersebut, meski belum cukup menjamin, namun peran dari aparat hukum juga harus berani memberantas sampai ke akar-akarnya sindikat pembobolan bank itu.

Pada akhirnya perbankan juga harus memperketat mekanisme kontrol internal, sehingga jika terjadi sebuah aksi, maka verikatornya bekerja atau tidak. Prinsip four eyes principle harus dilakukan dengan benar oleh perbankan.

"Dalam dunia perbankan dikenal istilah four eyes principle, yakni eksekusi dana nasabah tidak bisa dilakukan seorang diri atau minimal empat mata. Harus dilakukan di hadapan nasabah tersebut dan dengan seizinnya," kata Pradjoto.

Selain diperlukan kewaspadaan dari nasabah itu sendiri. "Jangan sampai nasabah memberikan nomor pin kepada orang lain, ataupun menandatangani formulir kosong, karena sudah sangat percaya dengan petugas pihak bank tersebut," ujarnya.

Pradjoto mengatakan untuk menghindari hal itu diharapkan pejabat bank dapat menjaga hubungan dengan nasabah harus tetap dilakukan dalam koridor institusional, yakni jangan sampai berubah menjadi hubungan secara personal, meskipun hubungannya sudah sangat dekat.


0 comments: