Kemenkop Minta Pembebasan PPh bagi Usaha Mikro dan UKM


JAKARTA. Tak hanya pembebasan pajak bagi industri besar yang sedang dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku telah mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan usaha mikro dan UKM bertumbuh dahulu.


Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menginginkan pembebasan PPh ini berlaku bagi UM KM dengan aset maksimal Rp 2.5 miliar dan omzet hingga Rp 5 miliar. "Usulan pembebasan PPh ini untuk jangka waktu lima hingga delapan tahun," ujarnya seusai rapat koordinasi tentang tar holiday di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/7).

Namun, usulan ini masih jauh dari kata final. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berkata, pembebasan pajak bukan satu-satunya solusi bagi pengembangan sektor yang paling besar menyediakan lapangan kerja itu. Faktor itu antara lain kepastian usaha, keringanan kredit, dan gangguan usaha lain termasuk aneka pungutan liar.

"Intinya, kami tidak ada masalah memberikan insentif pajak, kalau permasalahan struktural lainnya juga dibereskan dalam waktu yang bersamaan," tegasnya

Menurut Bambang, selama ini sudah ada fasilitas pemotongan PPh bagi koperasi dan

UKM yang berbentuk badan usaha. Fasilitas ini tercantum di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Pada beleid ini. koperasi dan usaha mikro dan UKM yang berbentuk badan usaha dikenakan tarif PPh tunggal sebesar 25%. Namun, apabila peredaran bruto jalani setahun tidak melebihi Rp 50 miliar, mereka mendapat pengurangan separuh pajak itu atau sebesar 12,5%.

Bambang bilang, tak menutup kemungkinan BKF akan memperbaiki skema itu. "Nanti kami kaji. Tapi jangan kemudian pembina UKM dengan mudahnya menyalahkan pajak sebagai penghambat perkembangan UKM," katanya

Pengamat UKM Universitas

Trisakti Tulus Tambunan juga bilang pada dasarnya usulan pembebasan PPh tidak masalah meski perlu dipikirkan formula pelaksanaannya. Ia usul, pemerintah bisa mengkaji pembebasan PPh ini berdasar komoditas usahanya.

Tapi, ia menegaskan, pemberian PPh tanpa membereskan masalah UMKM tak ada artinya Ia pun melihat usulan pembebasan PPh ini justru jadi salah satu pertanda ketidakberhasilan program insentif UKM lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Bisa jadi KUR tidak efektif, makanya UKM mengusulkan opsi pembebasan PPh," jelasnya.

Sumber : Harian Kontan

0 comments: