Cuma Pegawai Honorer Kategori Satu yang Diangkat Jadi PNS


JAKARTA - Pemerintah telah menghentikan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengangkat derajat honorer. Tapi ternyata, pegawai honorer kategori pertama masih akan diangkat menjadi PNS.

Humas Kementerian Pemeberdayaan Aparatur Negara (PAN) Gatot Sugiharto menjelaskan, hal tersebut memang tertuang Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Keuangan, Menteri PAN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kalau untuk honorer kategori satu itu memang dapat diangkat. Itu kan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan bersama," ungkapnya kala dihubungi okezone di Jakarta, Senin (17/10/2011).

Dia menambahkan, ketetapan ini sebelumnya juga dikeluarkan pemerintah lewat peraturan presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005 junto PP Nomor 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer. Sayangnya, Gatot tidak dapat menyebutkan angka pasti pegawai honorer yang diangkat tahun ini. "Saya kurang tahu persisnya," kata Gatot.

Adapun tenaga honorer kategori satu, merupakan honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN maupun ABPD. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengangkatan terhadap 10.576 tenaga kerja honorer dari total tenaga honorer angkatan pertama sebanyak 11.169 orang.

Meski begitu, Menteri PAN EE Mangindaan mengatakan, tidak semua tenaga honorer kategori satu juga layak diangkat. "Kalau tidak sesuai kriteria, misalnya umur tidak sesuai atau ijasah palsu tentu tidak bisa," jelas dia. (wdi)

Sumber


Share





0 comments: